Minggu, 07 November 2010

Perkembangan Etika Bisnis

Di akui bahwa sepanjang sejarah kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah lluput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis , mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis. Namun denikian bila menyimak etika bisnis sperti dikaji dan dipraktekan sekarang, tidak bisa disangkal bahwa terdapat fenomena baru dimana etika bisnis mendapat perhatian yang besar dan intensif sampai menjadi status sebagai bidang kajian ilmiah yang berdiri sendiri.
Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di amrika srikat pada tahun 1970-an. Untuk memahaminya, menurut Richard De George, prtama-tama perlu membedakan antara ethics in business dan business ethics. Sejak ada bisnis, sejak itu pula dihubungkan dengan etika, sebagaimana etika selalu dikaitkan dengan wilayah-wilayah lain dalam kehidupan manusia seprti politik, keluarga, sksualitas dan lain-lain. Inilah etika dalam bisnis, tetapi belum memiliki identitas dan corak tersendiri. Sedangkan etika bisnis sebagai suatu bidang tersendiri masih berumur muda.
Untuk memahami etika bisnis De George membedakannya kepada lima periode: situasi dahulu:berabad-abad lamanya etika membicarakan tentang masalah ekonomi dan bisnis sbagai salah satu topik disamping sekian banyak topik lain. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.
Masa peralihan tahun 1960-an, pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sbagai prsiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Di amerika serikat dan dunia barat pada umumnya ditandai oleh pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas penolakan terhadap establishment yang diperkuat oleh situasi demoralisasi baik dalam bidang polotik, sosial, lingkungan dan ekonomi. Pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Dengan situasi dan kondisi seperti ini, dunia pendidikan memberikan respon dengan cara yang berbeda-beda, salah satunya adalah memberikan perhatian khusus kepada sosial issue dalam kuliah manajemen. Memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama busines and society and coorporate sosial responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.
Masa lahirnya etika bisnis terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an. Pertama sejumlah filosof mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah sekitar bisnis dan etika bisnis sebagai suatu tanggapan atas krisis moral yang sedang melputi dunia bisnis di Amerika Serikat. Kedua terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas Kansas oleh philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974.
Masa eika bisnis melus ke Eropa, etika bisnis mulai merambah dan berkembang setelah sepuluh tahun kemudian. Hal ini pertama-tama ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada taun1987 didirkan pula European Ethics Nwork (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional da nternasional.
Masa etika bisnis menjadi fenomena global pada tahun 1990-an, etika bisnis telah menjadi fenomena global dan telah bersifat nasional, internasional dan global seperti bisnis itu sendiri. Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992.
Di indonesia sendiri pada beberape perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika isnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.

Perkembangan Etika Bisnis

Di akui bahwa sepanjang sejarah kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah lluput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis , mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis. Namun denikian bila menyimak etika bisnis sperti dikaji dan dipraktekan sekarang, tidak bisa disangkal bahwa terdapat fenomena baru dimana etika bisnis mendapat perhatian yang besar dan intensif sampai menjadi status sebagai bidang kajian ilmiah yang berdiri sendiri.
Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di amrika srikat pada tahun 1970-an. Untuk memahaminya, menurut Richard De George, prtama-tama perlu membedakan antara ethics in business dan business ethics. Sejak ada bisnis, sejak itu pula dihubungkan dengan etika, sebagaimana etika selalu dikaitkan dengan wilayah-wilayah lain dalam kehidupan manusia seprti politik, keluarga, sksualitas dan lain-lain. Inilah etika dalam bisnis, tetapi belum memiliki identitas dan corak tersendiri. Sedangkan etika bisnis sebagai suatu bidang tersendiri masih berumur muda.
Untuk memahami etika bisnis De George membedakannya kepada lima periode: situasi dahulu:berabad-abad lamanya etika membicarakan tentang masalah ekonomi dan bisnis sbagai salah satu topik disamping sekian banyak topik lain. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.
Masa peralihan tahun 1960-an, pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sbagai prsiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Di amerika serikat dan dunia barat pada umumnya ditandai oleh pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas penolakan terhadap establishment yang diperkuat oleh situasi demoralisasi baik dalam bidang polotik, sosial, lingkungan dan ekonomi. Pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Dengan situasi dan kondisi seperti ini, dunia pendidikan memberikan respon dengan cara yang berbeda-beda, salah satunya adalah memberikan perhatian khusus kepada sosial issue dalam kuliah manajemen. Memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama busines and society and coorporate sosial responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.
Masa lahirnya etika bisnis terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an. Pertama sejumlah filosof mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah sekitar bisnis dan etika bisnis sebagai suatu tanggapan atas krisis moral yang sedang melputi dunia bisnis di Amerika Serikat. Kedua terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas Kansas oleh philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974.
Masa eika bisnis melus ke Eropa, etika bisnis mulai merambah dan berkembang setelah sepuluh tahun kemudian. Hal ini pertama-tama ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada taun1987 didirkan pula European Ethics Nwork (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional da nternasional.
Masa etika bisnis menjadi fenomena global pada tahun 1990-an, etika bisnis telah menjadi fenomena global dan telah bersifat nasional, internasional dan global seperti bisnis itu sendiri. Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992.
Di indonesia sendiri pada beberape perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika isnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.

Jumat, 05 November 2010

Problematika etika dan bisnis

Dalam realitasnya, bisnis baik sebagai aktifitas maupun sebagai entitas, telah ada dalam system dan strukturnya yang ‘baku’. Bisnis berjalan sebagi proses yang telah menjadi kegiatan manusia sebagai individu atau masyarakat untuk mencari keuntungan dan memenuhi keinginan dan kebutuhan hidupnya. Sementara itu etika telah dipahami sebagai sebuah disiplin yang mandiri dan karenanya terpisah dari bisnis. Etika adalah ilmu yang berisi patokan-patokan mengenai apa-apa yang benar salah, yang baik atau buruk, yang bermanfaat atau tidak bermanfaat. Dalam kenyataan itu, bisnis dan etika dipahami sebagai dua hal yang terpisah bahkan tidak ada kaitannya, jika pun ada mala dipandang sebagai hubungan negative dimana, praktek bisnis merupaka kegiatan yang bertujuan mencapai laba sebesar-besarnya dalam situasi pesaing bebas. Sebliknya etika bila diterapakan dalam dunia bisnis dianggap akan mengganggu upaya mencapai tujuan bisnis. Dengan demikian hubungan antara etika dan bisnis telah melahirkan hubungan yang problematis.
Problematika ini bagi banyak pihak, termaksud para ahli ekonomi terletak pada adanya kesangsian mengenai ide etika bisnis. Pihak-pihak tersebut menyaksikan apakah moralitas mempunya tempat dalam kegiatan bisnis. Kegiatan bisnis atau sebuah perusahaan, dalam prilakunya tampak sudah demikain kuat terikat dengan struktur dan system yang kompleks. Dengan demikian secara potensial jauh dari persepsi kesadaran akan keterkaitannya dengan hakikat manusia sebagai prilaku yang merupakan bagian dari institusi-institusi perusahaan. Sebaliknya ia akan semakin kuat dipersepsi oleh kepentingannya dan akan semakin kuat pula dipengaruhi oleh keputusan keputusan dan tindakan perusahaan tersebut. Dari kesangsian-kesangsian itulah kemudian melahirkan mitos-mitos dalam hubungan etika dan bisnis. Mitos bisnis amoral, mitos bisnis immoral, mitos bisnis pengejar maksimalisasi keuntungan dan mitos bisnis sebagai permainan. Mitos amoral mengungkapkan suatu keyakinan bahwa bisnis adalah bisnis dan tidak dapat dicamputadukan dengan moralitas, antara bisnis dan moralitas tidak ada kaitan apa-apa dank arena itu merupaka kekeliruan kalau kegiatan bisnis dinilai dengan menggunakan tolak ukur moralitas.
Demikian juga bisnis immoral yang menganggap bahwa bisnis merupakan kegiatan tak terpuji dan karenanya perlu dihindari. Sementara itu mitos bisnis sebagai pengejar maksimalisasi keuntungan menganggap bisnis adalah kegiatan yang hanya berhubungan dengan keuntungan-keuntungan semata. Demikian pula mitos bisnis sebagai permainan menganggap bisnis sebagai arena kompetisi tertutup yang menghasilkan atau suatu permainan judi dimana kemenangan menjadi tujuan utama.
Menurut Z.Carr bisnis mempunyai ciri-ciri yang bersifat impersonal dan menyerupai permainan yang menghendaki suatu strategi dan pemahaman tentang suatu etika khusus yang diterima secara teima secara bersama oleh semua pelaku permaina dan tidak selainnya. Pada pokoknya bisnis seperti permainan poker yang menghendaki sikap tidak percaya kepada orang diantara para pemainnya. Mengelabui secara cerdik atau menyembunyika kekuatan sendiri untuk maksud sebenarnya adalah dibolehkan. Pemain poker harus mengandalkan nilai persahabatan dan ketulusan.
Karena pandangan-pandangan itulah maka antara bisnis dan etika dianggap dua bidang garapan yang berbeda. Beberapa nilai moral yang sejalan etika bisnis seperti toleransi, kesetiaan, kepercayaan, persamaam. Religiusitas dipandang sebagai nilai-nilai yang dipandang lebih sejalan dengan prinsip-prinsip bisnis seperti, maksimalisasi laba, agresivitas, individualitas, semangat persaingan, manajemen konflik, merupakan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh manajer-manajer sukses. Kondisi inilah yang memunculkan citra buruk terhadap bisnis dan dianggap sebagai ‘dunia hitam atau kotor’, baik di barat maupun di dunia timur. Adanya sikap sinis terhadap bisnis demikian dikarenakan anggapan bahwa pada dasarnya bisnis itu berasal ketamakan dan keserakahan. Bisnis semata-mata berpedoman kepada pencarian laba. Ketika seorang pelaku bisnis menyatakan bisnisnya demi kepentingan umum, hal itu sebenarnya hanyalah siasat palsu untuk mendapatkan simpati masyarakat dan akan mendatangkan keuntungan yang lebih besar. Bisnis pada dasarnya bersifat material dan bertentangan pada aspek spiritual atau hal-hal yang baik dalam kehidupan.
Sayangnya menurut pendapat orang-orang, pandangan-pandangan seperti diatas telah tersebar dan dipercaya secara luas oleh para pelaku bisnis dan masyarakat, sehingga karena anggapan ini secara tidak langsung telah memunculkan berbagai skandal moral yang mrugikan masyarakat. Dengan demikian hal ini telah menjadi persoalan etika yang serius.
Meskipun kemudian muncul kesadaran bahwa pemisahan bisnis dan etika tidak realistis, karena telah banyak menimbulkan kerugian-kerugian namun adanya mitos yang sudah trlanur merajalela dan mau ditangani dengan cara menggabungkan etika dengan bisnis atau sbaliknya, hal ini menimbulkan persoalan baru dari aspek metodologis.
Penggabungan etika dan bisnis atau sebaliknya dapat berari memaksakan norma-norma agama bagi dunia bisnis, memasang kode etik profesi bisnis, mrefisi system dan hokum ekonomi, meningkatkan ketrampilan memanajemeni tntutan-tuntutan etika pihak-pihak luar untuk mencari aman dan sebaliknya. Dengan demikian eika seolah-olah diperlakuka sebagai disiplin terpisah dan mau diterapkan pada dunia bisnis atau mau dikembangkan dengan cara memasuki telaah masalah-masalah moral dalam dunia bisnis. Pemahaman demikian pada gilirannya akan memunculkan berbagi cabang etika menjadi etika ekonomi, etika bisnis, etika manajemen, etika perankan dan lain-lain.

Sumber
Drs.Muhammad,M.Ag dan R.Lukman Fauroni,M.Ag , visi al-quran tentang etika dan bisnis.

Contoh Kasus Tentang Bisnis Yang Tidak Beretika “Langgar Hak Paten, Ericsson Gugat Samsung”

Pendahuluan
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusa dikelun yang diartikan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1). Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Raksasa perangkat jaringan mobile Ericsson melayangkan gugatan terhadap pembuat ponsel Samsung Electronics. Gugatan ini diajukan karena Samsung dituduh telah melanggar hak paten. “Kami sudah melayangkan gugatan hukum kepada Samsung terkait pelanggaran hak paten di Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan Belanda,” kata Ase Lindskog, juru bicara Ericsson. Menurut Lindskog, pihaknya telah melakukan negosiasi besar dengan Samsung terkait pembaharuan lisensi. “Kesepakatan mereka dengan kami telah berakhir sejak 31 Desember tahun lalu,” ujarnya lagi. Masalahnya, Samsung masih memakai paten ponsel yang tidak berlisensi lagi. Ketika dikonfirmasi, juru bicara Samsung di Seoul masih enggan mengomentari masalah ini. Entah iri atau ingin menjatuhkan rival, yang jelas kasus pelanggaran paten dan perlawanan legal lainnya sudah sering bahkan biasa terjadi di sektor teknologi. Bisa jadi karena perusahaan telah menghabiskan banyak dana untuk penelitian dan pengembangan (R&D).
Selain Samsung, Ericsson juga pernah menggugat Qualcomm. Tahun lalu Ericsson pernah mengadu ke Uni Eropa karena Qualcomm dituduh telah ‘mencekik’ kompetisi di pasar chip ponsel. Kembali ke gugatan terhadap Samsung. Lindskog mengatakan beberapa paten teknologi yang digugat Ericsson kepada Samsung adalah GSM (Global System for Mobile Communications), GPRS (General Packet Radio Service) dan EDGE (Enhanced Data rates for GSM Evolution). “Ini adalah tindakan yang patut disayangkan, tetapi kami harus melindungi para pemegang saham dan investor kami karena kami sudah menginvestasikan banyak dana di R&D selama bertahun-tahun,” kata Lindskog.

Pembahasan
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli. Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1).
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.

Pelaksanaan hak lewat lisensi
a. Pemegang hak paten dapat memberikan ijin melalui perjanjian lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan penemuannya. Isi perjanjian lisensi harus tidak menyimpang dari ketentuan dalam undang-undang paten.
b. Perjanjian lisensi sebagaimana diatas, dapat memuat hal-hal sebagai berikut :
• Hak-hak yang diberikan dalam lisensi (hak khusus/ tidak khusus, dapat ditarik kembali atau tidak, hak atas dokumentasi atau tidak, dll)
• Jangka waktu lisensi (tidak terbatas atau terbatas, hak memperbarui dan jangka waktunya)
• Ruang lingkup lisensi (lisensi pada aspek apa, pengguna, unit, pengguna oleh pihak ketiga/anak perusahaan, hak untuk merubah penemuan, larangan penggunaan)
• Pembatasan pengalihan dan sublisensi (biasanya lisensi tidak boleh dialihkan, disublisensikan, dll; biasanya licensee tidak boleh menggunakan penemuan untuk kepentingan pihak dilluar perjanjian, pembatasan penggunaan pada lokasi tertentu)
• Pemilikan atas penemuan (menyatakan pemilikan llicensor atas seluruh hak, hak cipta, hak merek, dll dalam penggunaan, penemuan dan dokumen terkait; pengakuan akan rahasia dagang; pembatasan akses bagi pihak lain; pemilikan merupakan representasi licensor atau penemuan; masalah pemilikan dalam kaitan dengan modifikasi)
• Syarat pembayaran (jadwal pembayaran, keterlambatan, pengiriman barang, penjualan, penggunaan, pajak, dll)
• Prosedur penerimaan (hak untuk menguji pada periode waktu yang ditentukan, hak untuk menolak)
• Pelatihan (skopa pelatihan yang disediakan lilsencor, biaya, lokasi, jumlah peserta, pelatihan pegawai baru)
• Jaminan/warranties (lisencor akan memberikan jaminan yang sangat terbatas misalnyasyarat jaminan ataskerusakan hanya berlaku 90 hari pertama; lisencee boleh meminta jaminan bahwa paling tidak penemuan berfungsi seperti apa yang digambarkan oleh dokumen; jangka waktu; prosedur pemberitahuan kerusakan; prosedur dan waktu tanggapan untuk perbaikan; perubahan akan menghapus jaminan; dll)
• Pembatasan tanggung jawab lisencor (atas kerusakan tidak langsung; khusus; kecelakaan; atas kehilangan keuntungan, pendapatan, informasi, penggunaan, biaya; atas total kerusakan)
• Hak inspeksi (licensor berhak untuk menginspeksi pekerjaan licensee apakah dilakukan sesuai isi perjanjian)
• Layanan pendukung dan pemeliharaan (ruang lingkup; waktu tanggapan; pembayaran; kenaikan harga; hubungan dengan perjanjian terpisah)
• tidak mengungkap informasi rahasia ( persetujuan untuk menyimpan informasi rahasia; jangka waktu; lingkup informasi yang dilindungi; pengecualian; perjanjian membuat karyawan bertindak sesuai dengan batasan kerahasiaan)
• Denda atas pelanggaran ( lingkup denda; pemberitahuan kepada licensor tentang klaim tidak adanya pelanggaran; penngawasan oleh licensor)
• Berakhirnya perjanjian (hak licensor untuk mengakhiri; hak licensee untuk mengakhiri; gagal bayar dan sengketa tentang pembayran yang disyaratkan; akibat pengakhiran kontrak; pengembalian barang setelah akhir kontrak; kewajiban licensee berhenti menggunakan barang setelah akhir kontrak; sertifikasi)
• Masalah khusus lain (klausula most favored nation; perlindungan harga; pemasangan; dll)
• Lain-lain ( hokum yang mengatur; yurisdiksi; pengumuman; hubungan antar pihak; penafsiran terhadap isi kontrak; fee pengacara; force majeure; dll)
c. Terhadap paten yang tidak dilaksanakan oleh pemegang hak, pihak ketiga dapat meminta pengadilan menetapkan dirinya sebagai penerima lisensi dalam rangka dapat melaksanakan paten tersebut. Tindakan ini disebut sebagai lisen.
Dalam dunia bisnis sering kali perusahaan melakukan banyak cara agar memenangkan persaingan termasuk dengan cara pelanggaran hak paten. Banyak alasan mengapa sebuah perusahaan melakukan pelanggaran hak paten. Penyebabnya bisa jadi karena perusahan telah menghabiskan banyak dana untuk penelitian dan pengembangan, takut kalah dari persaing, dan lain-lain.

Pelanggaran yang dilakukan pihak Samsung sangatlah tidak baik, mengingat telah berakhirnya kesepakatan antara Samsung dan Ericsson. Hal ini sangat merugikan Ericsson karena Ericsson telah melakukan penelitian dan pengembangan yang memakan banyak biaya serta waktu yang tidak sedikit. Dampaknya bagi Ericsson adalah para investor akan mencabut penanaman modalnya yang mengakibatkan Ericsson akan mengalami kerugian besar.


Kesimpulan

Saat ini demi memenangkan persaingan banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran hak paten. Dari contoh kasus diatas dapat disimpulkan bahwa pelanggaran hak paten adalah suatu tindakan yang dapat merugikan orang lain. Dari hubungan kemitraan antara Samsung dan Ericsson. Akhirnya berakhir dengan gugatan.

Saran

Sebaiknya jangan hanya karena keuntungan semata kita merugikan orang lain. Agar mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, kita melakukan hal yang dapat merugikan orang lain. Berbisnislah dengan cara yang benar dan sesuai etika bisnis.

Sumber :
http://haki2008.wordpress.com/2008/04/29pengantar-hak-paten-oleh-theofransus-litaay-sh-llm/
http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/02/tgl/27/time/090814/idnews/547796/idkanal/399
wikipedia.com
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:lCuy0A5TnNYJ:tayaa90.wordpress.com/2010/02/17/contoh-kasus-tentang-bisnis-yang-tidak-beretika-%E2%80%9Clanggar-hak-paten-ericsson-gugat-samsung%E2%80%9D/+kasus+bisnis+yang+tidak+beretika&cd=8&hl=id&ct=clnk&gl=id